KPU Luncurkan Daftar Pemilih Sementara Secara Online
Simpang Tiga:
Cara Mengetahui secara online, Apakah Anda sudah Terdaftar sebagai Pemilih.
1. Buka link ini http://data.kpu.go.id/dps.php
2.Pilih Provinsi
3. Pilih Kabupaten
4. Pilih Kecamatan
5. Pilih Kelurahan/ Desa
6. Masukkan NIK atau NAMA, yang akan dicek terdaftar atau tidaknya.
System akan menampilkan semua NIK dan NAMA, sesuai jumlah nama yg ada dikelurahan/ Desa tersebut.
Jika Nama anda sudah terdaftar, Congratulation. tapi, jika Nama anda belom terdaftar, atau Ganda, atau Pindah TPS, yang bukan TPS anda terdaftar untuk memilih, SEGERA Hubungi PPS dimana Desa anda berada, atau menghubungi OPERATOR di PPK Kecamatan, Dimana Anda Berada, untuk segera di Mutakhirkan, dengan membawa identitas diri yang masih berlaku (Fotocopy KK dan KTP), untuk mencocokkan Nomor Identitas KK dan NIK.
Sebagai contoh, Khusus daerah Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Dapat Segera menghubungi Operator Kami :
1. Felisianus ( Hp. 085252546858)
2. Samsudin Husein (Hp. 081352500030)
3. Pinehas Rolianto (Hp. 085349797711)
SIMPANG TIGA, UNTANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) secara online. Hal itu dilakukan untuk memudahkan
masyarakat mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih pada Pemilu 2014.
Menurut
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, masyarakat dapat membuka situs
www.kpu.go.id, untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak dalam
DPS.
"Di dalam situs KPU ada menu DPS Pemilu 2014. Masyarakat
tinggal buka, masukkan nama dan alamat sesuai kartu tanda penduduk
(KTP). Setelah itu akan muncul nama, tempat lahir, jenis kelamin dan
lokasi tempat pemungutan suara (TPS)," kata Husni, di Kantor KPU, Selasa
(16/7/2013).
Dijelaskannya, saat ini jumlah masyarakat yang sudah
terekam dalam server KPU sebanyak 104 juta. Kata dia, jika namanya
belum ada di DPS berarti belum terdaftar sebagai pemilih. "Bisa saja
datanya belum di entry ke server," ujarnya.
Namun, sambung Husni,
bila masyarakat belum terdata oleh petugas Panitia Pemungutan Suara
(PPS) sebagai pemilih, disarankan untuk segera melapor.
"Masyarakat bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing," jelasnya.
Saat
ini, Husni mengatakan DPS yang sudah terekap secara nasional baru 177
juta. Untuk daerah di Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua belum
masuk ke KPU Pusat.
"Perlu saya tegaskan bahwa KPU sebenarnya
tidak melakukan rekap secara nasional dalam tahapan pemilu. Rekap itu
dilakukan hanya untuk evaluasi kerja penyelenggara dalam pemutakhiran
data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mulai dari KPU Provinsi
sampai ke panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," imbuhnya.
Sementara
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, program ini
merupakan ikhtiar KPU untuk mensosialisasikan pemilih secara masif
kepada pemilih.
"Kami berharap masyarakat proaktif untuk melakukan
pengecekan. Kerja sama masyarakat jelas berkontribusi terhadap kualitas
daftar pemilih," tambahnya.
Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di data pemilih, anda dapat mengetahuinya, secara online di link ini, http://data.kpu.go.id/dps.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar