- Penulis :
- Sandro Gatra
- Sabtu, 10 Agustus 2013 | 15:52 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyambangi Gedung KPK, Jumat (7/6/2013). Jimly mengaku datang untuk berkoordinasi soal integritas pemilihan umum (pemilu) dengan pimpinan KPK. | KOMPAS.com/Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, banyak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi sebelum masa baktinya berakhir. Hal itu terlihat dari kasus-kasus yang ditangani DKPP selama ini.
Indikasinya, masa jabatan 95 orang yang sudah dipecat segera berakhir. Adapun komisioner baru hanya sebatas peringatan. Saat ini, masih ada 30 persen komisioner lama yang masih menjabat dan akan habis tahun ini.
"Biasanya, di pemilu kepala daerah tanpa sadar dimanfaatkan untuk 'mumpung' mau pergantian. Itu akibatnya banyak kasus penyimpangan," kata Jimly di sela-sela open houseIdul Fitri 1434 H di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2013).
Jimly menyoroti para komisioner KPU sebelumnya yang relatif masih muda. Lantaran gajinya relatif kecil, ditambah banyak larangan untuk bekerja di instansi lain seperti PNS, kata Jimly, akhirnya para Komisioner KPUD banyak yang belum mapan.
Jadi karena sudah mau berakhir, secara psikologis dipakailah (jabatannya mencari uang). Kasus-kasus yang kami temukan begitu. Apalagi berkaitan dengan incumbent. Kultur birokrasi kita di daerah banyak politisasi setelah berlangsungnya pilkada langsung. Banyak birokrasi menjadi tim sukses. Berpengaruh juga di birokrasi penyelenggara pemilu. Ini yang kami temukan dalam banyak kasus," kata Jimly.
Meski demikian, tambah Jimly, pihaknya tetap berusaha untuk menjaga nama baik KPU. Jangan sampai keputusan DKPP malah membuat demoralisasi Institusi KPU. Jimly mengakui banyak pihak yang sudah mengingatkan hal itu kepada DKPP setelah memecat banyak komisioner KPU.
"Semua anggota DKPP saya ajak berpikir dengan kearifan. Kita punya tanggung jawab yang lebih luas menjaga citra institusi. Tapi tidak boleh karena ada personal yang memenjarakan institusi dengan citra tidak baik. Sebagian kita beri peringatan. Tapi kalau pelanggaran berat, misalnya berpihak, tidak independen, apa boleh buat kita pecat," kata Jimly.
Jimly menambahkan, pihaknya tengah membicarakan dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar temuan DKPP yang terindikasi tindak pidana bisa diproses hukum. Harapannya, agar timbul efek jera.
"Sebelumnya ada indikasi pidana di beberapa kasus. Tapi kita tak mau ikut campur. Yang penting sudah ada sanksi," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar